Friday, December 2, 2011

hak saya bila mengundurkan diri?

Setelah bekerja selama tiga tahun di sebuah kantor konsultan hukum, saya mengundurkan diri. Saya diberitahu bahwa seharusnya saya mendapatkan pesangon, namun sampai sekarang tidak pernah menerimanya. Karena itu saya tidak bisa traktir teman-teman di kantor baru saya. Apa sebenarnya hak saya?

1 comment:

  1. Ada sedikit catatan yang mungkin perlu anda ketahui mengenai ketentuan tentang pemberian uang pesangon, uang ganti kerugian dan uang penghargaan masa kerja ini. Ada tiga buah keputusan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur tentang hal tersebut, yaitu Kepmenaker 150/2000, Kepmenakertrans 78/2001 dan Kepmenakertrans 111/2001, dan ketiganya yang menjadi polemik yang cukup seru, bahkan hingga sekarang. Hukumonline pun pernah memuat berita dan analisanya mengenai hal ini, misalnya "Kepmenaker No. 111/2001 Hormati Kesepakatan Bipartit " (klik judul berita ini untuk melihat berita lengkapnya).

    Kesimpulan dari tulisan tersebut adalah peraturan yang berlaku untuk masalah penyelesaian perselisihan perburuhan dan uang pesangon adalah ketiga keputusan menteri tersebut. Jadi seperti ini, yang menjadi acuan adalah Kepmenaker 150/2000, yang beberapa pasalnya telah diubah dengan Kepmenaker 78/2001 dan juga oleh Kepmenaker 111/2001.

    Perkembangan terakhirnya adalah Kepmenaker 78/2001 dan Kepmenaker 111/2001 ditunda pelaksanaannya sebagai akibat dari gejolak yang ditimbulkan oleh aksi para buruh. Penundaan ini muncul pada saat diadakan pertemuan yang diadakan oleh Agum Gumelar yang pada saat itu menjadi Menko Polkam dan dihadiri oleh Menaker sebagai wakil dari Pemerintah, Apindo sebagai wakil dari pengusaha dan beberapa Serikat Pekerja sebagai wakil dari pekerja. Selain itu mereka juga setuju untuk membentuk tim yang akan membuat Keputusan Menteri yang baru untuk mengatur mengenai masalah PHK dan uang pesangon ini.

    Seharusnya menurut ilmu perundang-undangan penundaan keberlakuan kedua Kepmenaker tadi harus lah berbentuk Keputusan Menteri juga. tapi sampai saat ini belum ada Keputusan Menteri yang dikeluarkan yang menyebutkan soal penundaan tadi, yang ada hanyalah hasil kesepakatan di atas.

    Sekarang kembali ke persoalan anda, bila anda telah bekerja selama kurang lebih tiga tahun dan kemudian mengundurkan diri secara baik-baik dari tempat anda bekerja, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku, anda memang berhak mendapat uang dari kantor anda berupa uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja serta uang ganti kerugian.

    Untuk menentukan besaran uang pesangon yang anda terima adalah sebagai berikut karena masa kerja anda kurang dari tiga tahun maka besar uang yang anda terima adalah sebesar 3 (tiga) bulan upah.

    Penghitungan untuk besaran uang penghargaan masa kerja anda berdasarkan masa kerja anda, karena anda telah bekerja selama 3 (tiga) tahun dan kurang dari 6 (enam) tahun maka besar uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) bulan upah.

    Sedangkan untuk uang ganti kerugian diberikan sebagai penggantian terhadap (i) istirahat tahunan yang belum diambil dan belum diambil, (ii) istirahat panjang bilamana di kantor anda berlaku peraturan istirahat panjang dan anda belum mengambil istirahat itu menurut perbandingan antara masa kerja anda dengan masa kerja yang ditentukan untuk dapat mengambil istirahat panjang, (iii) fasilitas pengobatan dan fasilitas perumahan serta perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari upah 2 (dua) bulan karena anda mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, dan (iv) lain-lain yang ditetapkan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat sebagai akibat adanya pengakhiran hubungan kerja.
    Bila kantor lama anda tetap menolak untuk membayar hak-hak anda di atas, anda dapat melaporkan persoalan anda tadi ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tingkat Daerah.

    ReplyDelete