Saturday, December 3, 2011

Hak karyawan perusahaan pailit

Saya seorang karyawan pt.satomo indovyl monomer yg pailit ( lihat berita hukumonline 21 januari 2003).Yang ingin saya tanyakan pasal mana dalam kepmen 150/th 200 yg mestinya berlaku buat kami? Apakah kurator punya hak untuk memperkerjakan kami sampai ada pemilik baru? Bagaimana kalau kami menolak hal tsb? Terimakasih atas bantuannya.

1 comment:

  1. Tentang Kepmen 150 tahun 2000 seharusnya berlaku pada bagian yang mengatur apabila perusahaan berada dalam kesulitan keuangan.


    Berdasarkan pasal 19 UUK (Undang-undang Kepailitan), maka Kurator memiliki kuasa penuh untuk melakukan pengurusan harta pailit, sebagai pengganti dari hak yang sebelumnya dimiliki oleh Debitur Pailit. Selanjutnya, ketentuan Pasal 56 A ayat (3), 95, dan 168 a UUK, lebih menegaskan lagi, bahwa pada dasarnya Kurator memiliki hak penuh untuk melanjutkan pengelolaan harta pailit, selama belum ada keputusan definitif mengenai harta pailit tersebut.


    Keputusan definitif dalam hal ini adalah misalnya keputusan rapat kreditur untuk melikuidasi perusahaan tersebut, atau justru melanjutkan pengelolaan perusahaan yang menjadi harta pailit tersebut, atau lainnya mengembalikan pengelolaan kepada Debitur Pailit, apabila ternyata rencana perdamaian yang diajukan debitur pailit disetujui oleh Kreditur.


    Pada dasarnya kerjasama karyawan perusahaan dengan Kurator adalah sangat dibutuhkan untuk mensukseskan proses kepailitan, karena kepailitan bukanlah suatu proses untuk menuju likuidasi belaka!!!


    Masih banyak kemungkinan yang bisa terjadi, bisa saja, karena kerjasama yang baik antara Kurator dengan Karyawan, maka kinerja suatu perusahaan yang tadinya pailit ternyata makin membaik, sehingga justru perusahaan tersebut tidak perlu dilikuidasi, bahkan dapat dijual kepada pihak ketiga secara utuh dengan harga tinggi, sehingga disatu sisi Karyawan tidak kehilangan mata pencaharian, namun di sisi lain, Debitur Pailit juga dapat melunasi utang-utangnya. Terlepas dari kebijakan manajemen baru untuk menerima karyawan lama atau tidak, namun bayangkan saja, apabila Karyawan menolak koperatif, tentunya yang pasti adalah perusahaan akan sulit untuk dijual secara utuh, karena sudah tidak berjalan produksinya, dan kerusuhan yang dibuat oleh Karyawan.


    Lagipula hak-hak karyawan dijamin penuh oleh UUK sebagai Kreditur yang diistimewakan, dalam hal ini, memiliki tingkat prioritas yang tinggi. Hak para karyawan masih berada diatas jauh hak para kreditur konkuren pemohon kepailitan, dan hanya berada satu tingkat di bawah utang pajak (UU Pajak). Kreditur Konkuren hanya dapat dibayar dari sisa uang pembayaran kepada kreditur-kreditur yang diistimewakan.


    Jadi seharusnya apabila perusahaan dinyatakan pailit, secara teoritis, maka hak karyawan cukup terjamin.


    Aria Suyudi, Salah seorang Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta, Indonesia

    ReplyDelete