Saturday, December 3, 2011

Hak dan Hukum Karyawan Kontrak

Selamat siang. Saya sudah bekerja sebagai karyawan kontrak di sebuah Perusahaan swasta selama tiga tahun, dua tahun berturut-turut. Satu tahun saya jeda 30 hari secara hitam di atas putih, tapi aktualnya tetap masuk. Saat ini kontrak saya akan segera habis dan mungkin akan di-outsourcing-kan. Apa yang menjadi hak saya setelah putus kontrak? Apakah saya bisa menuntut untuk dipermanenkan dengan kejadian di atas menurut Pasal 9 ayat 5? Terima kasih.

3 comments:

  1. Dalam penjelasan Anda di atas, Anda tidak menyebutkan apakah dalam hal ini kontrak Anda diperpanjang atau diperbaharui, sehingga kami menyimpulkan bahwa ada dua kemungkinan mengenai perjanjian kerja antara Anda dan perusahaan tempat Ada bekerja yaitu:


    1. Anda dikontrak selama dua tahun kemudian diperpanjang untuk satu tahun ke depan

    2. Anda dikontrak selama dua tahun kemudian kontrak Anda diperbaharui untuk satu tahun ke depan


    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu memang dapat diperpanjang atau diperbaharui (Pasal 59 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Menurut pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama tujuh hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.


    Artinya, jika yang dilakukan perusahaan tempat Anda bekerja adalah seperti yang disebutkan pada kemungkinan 1, maka perusahaan tersebut seharusnya telah memperpanjang kontrak Anda paling lama tujuh hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir dan jika tidak, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Pasal 59 ayat [7] UU Ketenagakerjaan)


    Namun, jika yang terjadi adalah sesuai dengan asumsi yang ke-2 maka menurut pasal 29 ayat (6) UU Ketenagakerjaan, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun. Artinya, menurut hemat kami, apa yang dilakukan perusahaan tempat Anda bekerja adalah tepat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan Anda tidak dapat menuntut untuk dipermanenkan.


    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete
  2. suatu perusahaan tidak ada karyawan tetapnya ,semuanya outsourhing apakah ada dasar hukumnya,dan apa hak-hak kita....terimakasih.

    ReplyDelete
  3. Karyawan kontrak yang cacat permanen,tidak di perpanjang lagi kontraknya karna sering sakit,itu gimna hukumya,trimakasih

    ReplyDelete