Saturday, December 3, 2011

ganti rugi akibat tabrakan

Paman saya mengalami kecelakaan (tabrakan) sewaktu mengantarkan roti kepada langganan perusahaannya (perusahan roti). Dia hendak meminta ganti kerugian kepada perusahaan terhadap biaya-biaya yang telah dikeluarkannya. Sepengetahuan paman saya, perusahaan tempat dia bekerja belum mengikuti program Jamsostek. Apa yang bisa paman saya lakukan? Terima kasih

1 comment:

  1. Bila terjadi suatu kecelakaan kerja di tempat kerja, dan kemudian pekerja atau karyawan hendak meminta perusahaan untuk membantu pembayaran segala biaya-biaya yang muncul, maka hal pertama yang harus diperhatikan olehnya adalah apakah perusahaan tersebut telah mendaftarkan diri menjadi anggota program jamsostek atau belum. Karena akan berkaitan dengan dasar hukum mana yang akan dipakai.


    Ada dua jenis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah kecelakaan kerja dan penggantiannya ini, bila perusahaan ini mengikuti program jamsostek, Undang-undang no.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ("UU Jamsostek") lah yang berlaku beserta peraturan pelaksanaannya, dan bila perusahaan tersebut belum mengikuti program jamsostek maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-04/Men/1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja ("Permen04/1993") yang dipakai sebagai acuan.


    Sehubungan dengan pertanyaan saudara, maka paman saudara bisa meminta penggantian biaya dan santunan menurut Permen04/1993. Jumlah jaminan dan santunan tersebut harus dibayarkan oleh perusahaan tempat paman anda bekerja. Karena tabrakan yang dialami oleh paman anda termasuk kedalam pengertian kecelakaan kerja dalam Permen04/1993, yaitu kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.


    Jumlah jaminan kecelakaan kerja yang dibayarkan kepada paman saudara terdiri dari:
    a. pengangkutan dari tempat kejadian ke Rumah Sakit yang terdekat atau ke rumahnya;
    b. pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan di Rumah Sakit;


    Selain itu juga diberikan santunan berupa uang yang terdiri dari:
    a. santunan sementara tidak mampu bekerja sebagai pengganti upah;atau
    b. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;atau
    c. santunan cacat total untuk selama-lamanya.
    Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Santunan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini Permen04/1993).


    Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja, maka Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan berwenang menetapkan dan mewajibkan pengusaha untuk terlebih dahulu: a. membayar pertolongan; dan b. membayar biaya pemakaman. Dalam hal Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan ternyata menetapkan bukan sebagai kecelakaan kerja, maka pengusaha tidak dapat meminta kembali biaya yang telah dikeluarkan (lihat ps.13 Permen04/1993).

    ReplyDelete