Saturday, December 3, 2011

Gaji Terakhir dan Bonus Tahunan Tidak Dibayar

Dear Hukum Online, saya sebelumnya bekerja di perusahaan IT sebagai programmer dari 1 Maret 2009 sampai 5 Maret 2010. Per 17 Februari 2010, saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri, sebagai 'two weeks notice'. Hal itu sudah disetujui melalui email, asalkan menyelesaikan transfer pekerjaan (knowledge transfer). Pada tanggal 5 Maret 2010 saya diminta untuk menangguhkan pengunduran diri satu minggu lagi, tetapi saya tidak setuju karena sebelumnya sudah disetujui bahwa 5 Maret adalah hari terakhir saya bekerja di perusahaan tersebut. Buntutnya, perusahaan tidak mau membayarkan gaji saya dari 1-5 Maret dan bonus tahunan 2009 yang dijanjikan dibayarkan pada bulan Maret. Apakah saya bisa menuntut gaji, bonus dan pesangon seperti yang disebutkan di Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 4. Selain itu perusahaan juga tidak pernah mengikutsertakan dalam program Jamsostek, apakah saya bisa menuntut hak saya diikutkan program Jamsostek? Bagaimana prosedur untuk mengajukan tuntutan tersebut? Terima kasih atas jawabannya. Budi

2 comments:

  1. Untuk masalah gaji, menurut pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP No. 8/1981), upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.


    Berdasarkan pasal 1 huruf a PP No. 8/1981 di atas, maka Anda tetap berhak untuk menerima upah untuk pekerjaan anda dari tanggal 1-5 Maret. Kemudian, dalam hal Anda yang mengundurkan diri, berlaku pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yaitu bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:


    (a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    (b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    (c) penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

    (d) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


    Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Anda tidak dapat menuntut uang pesangon, karena uang pesangon bukanlah hak pekerja yang mengundurkan diri. Yang menjadi hak Anda adalah uang penggantian hak, sebagaimana diuraikan di atas.


    Untuk bonus, tidak ada pengaturannya dalam peraturan ketenagakerjaan. Akan tetapi, bonus tersebut dapat dikategorikan sebagai hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan di atas. Apalagi perusahaan Anda telah menjanjikan Anda bonus. Janji tersebut mengikat bagi perusahaan, sesuai dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jadi Anda dapat menuntut pembayaran bonus tersebut.


    Menurut pasal 3 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Pasal 4 dan pasal 17 UU Jamsostek juga mengatur mengenai kewajiban pengusaha dan pekerja ikut dalam program Jamsostek. Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1993.


    Akan tetapi, Anda tidak dapat menuntut hak Anda untuk diikutkan program Jamsostek. Hal ini karena sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek padahal perusahaan tersebut telah memenuhi syarat, adalah sanksi pidana, bukan sanksi perdata. Jadi, Anda tidak bisa menuntut untuk diikutsertakan dalam program Jamsostek tersebut.

    ReplyDelete
  2. Apabila Anda ingin memperkarakan masalah pembayaran gaji dan bonus tersebut, Anda dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Prosedurnya adalah:


    1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

    2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

    3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.


    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie, Staatsblad 1847 No. 23).
    Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
    Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    ReplyDelete