Saturday, December 3, 2011

Diskriminasi Hak Tenaga Kerja Perempuan

Di Perusahaan tempat saya bekerja dibedakan hak fasilitas kesehatan antara pegawai laki-laki dan perempuan, yaitu fasilitas kesehatan atas keluarga pegawai laki-laki diberikan secara otomatis s.d. anak ke 3 sementara fasilitas untuk pegawai perempuan harus mengikuti fasilitas pada kantor suami (tidak diperkenankan untuk memilih ikut fasilitas suami atau ikut fasilitas perusahaan). Padahal, target kerja ataupun tanggungjawab kerja sama namun terhadap hak dibedakan. Terhadap hal ini langkah-langkah apa yang dapat diambil dan peraturan apa yang menjamin hak saya sebagai pegawai? Terima kasih.

1 comment:

  1. Menurut hemat kami, kebijakan yang diterapkan perusahaan Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak termasuk perlakuan diskriminatif. Hal demikian sesuai dengan ketentuan yang diatur Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No.: SE-04/Men/1988 tentang Pelaksanaan Larangan Diskriminasi Pekerja Wanita, yang menyatakan:


    Apabila dalam KKB atau Peraturan Perusahaan diatur mengenai pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarganya agar hak pekerja wanita disamakan dengan hak pekerja laki-laki kecuali apabila suami pekerja wanita telah memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan untuk dirinya maupun keluarganya baik dari perusahaan yang sama maupun dan perusahaan/instansi yang berbeda.

    Misal, Perusahaan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk pekerja beserta keluarganya (seorang istri/suami + orang anaknya). Untuk pekerja wanita dianggap berstatus tidak menikah, sehingga jaminan kesehatan hanya berlaku untuk dirinya saja, kecuali dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi bahwa ditempat suami bekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya atau pekerja wanita tersebut berstatus janda dan anak-anaknya menjadi tanggungannya.


    Surat Edaran Menaker No.: SE-04/Men/1988 masih berlaku dan termasuk peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan. Di dalam pasal 191 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. Surat Edaran Menaker No.: SE-04/Men/1988 sebagai aturan yang khusus juga tidak bertentangan dengan pasal 6 UU Ketenagakerjaan yang pengaturannya masih bersifat umum.


    Oleh karena itu, peraturan tentang fasilitas kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika suami Anda sudah mendapatkan fasilitas kesehatan untuk keluarga, maka Anda tidak mendapatkan fasilitas kesehatan untuk keluarga dari perusahaan tempat Anda bekerja, melainkan hanya fasilitas kesehatan untuk diri Anda sendiri.


    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.




    Peraturan perundang-undangan terkait:
    1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No.: SE-04/Men/88 tentang Pelaksanaan Larangan Diskriminasi Pekerja Wanita

    ReplyDelete