Tuesday, December 6, 2011

Direktur Asing

Saya ingin tahu apakah pengertian "direksi yang membidangi personalia" dalam Keppres No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa jabatan direktur yang membidangi personalia wajib menggunakan tenaga kerja Indonesia. Apakah pengertian membidangi di sini adalah direktur yang bersangkutan memang direktur yang terspesialisasi di bidang personalia ataukah juga termasuk direktur biasa yang salah satu manager yang berada di bawahnya adalah manager personalia disamping manager-manager lainnya (marketing, produksi, dan lain-lain)? Terima Kasih.

1 comment:

  1. Pasal 5 Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang menyatakan:


    “Khusus untuk jabatan Direktur yang membidangi Personalia, perusahaan sebagaimana dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib menggunakan Tenaga Kerja Indonesia”


    Untuk saat ini, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) telah melarang penggunaan tenaga kerja asing untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Larangan ini diatur dalam pasal 46 ayat (1) UUK:


    “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu ”


    Dari rumusan pasal-pasal di atas, menurut kami direktur biasa yang membawahi manajer personalia pun bisa dikategorikan sebagai posisi yang dilarang untuk dijabat oleh tenaga kerja asing. Hal ini karena sebagai atasan manajer tersebut, sang direktur juga dapat bertindak sebagai pengambil keputusan di bidang personalia.

    Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang




    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete