Tuesday, December 6, 2011

Cuti Khusus Perempuan

Terima kasih sebelumnya redaksi sudah menjawab pertanyaan saya tentang status pegawai outsourcing. Kemudian saya ingin menanyakan, apakah seorang pegawai perempuan yang outsource tetap mendapatkan cuti menstruasi seperti pegawai tetap atau kontrak langsung lainnya? Saya pernah membaca mengenai cuti khusus tersebut sudah ada undang-undangnya. Demikian terima kasih.

1 comment:

  1. Pasal 81 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pasal 81 ayat (2) UU Ketenagakerjaan selanjutnya menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti haid tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


    Siapa yang dimaksud pekerja/buruh? Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja/buruh adalah:


    “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”


    Jadi, seorang pekerja outsource pun berhak atas cuti haid.

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    ReplyDelete