Friday, December 2, 2011

beda karyawan harian dan bulanan ?

Sebenarnya apa perbedaan antara pekerja harian dan pekerja bulanan?... terimakasih

1 comment:

  1. Bila kita bicara mengenai pekerja harian maka acuan kita adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen 100/2004). Dalam Kepmen 100/2004 disebutkan bahwa untuk dapat dikateforikan sebagai pekerja/ buruh harian harus mengikuti beberapa ketentuan, diantaranya lama bekerja dalam 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi dari 21 (duapuluh satu) hari kerja. Disamping itu si Pengusaha/ Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh harian lepas wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis. Bentuk perjanjiannya dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tersebut, dan sekurang-kurangnya memuat:
    a. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
    b. nama/alamat pekerja/buruh;
    c. jenis pekerjaan yang dilakukan;
    d. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
    Daftar pekerja/buruh tersebut disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh harian lepas.


    Pelanggaran dari ketentuan di atas dapat mengakibatkan berubahnya status pekerja/ buruh dari pekerja/ buruh harian (pekerja kontrak) menjadi pekerja/ buruh tetap.


    Untuk Pekerja/ Buruh Bulanan dapat kita bagi menjadi dua, yaitu pekerja/ buruh bulanan yang berdasarkan perjanjian kerja kontrak dan pekerja/ buruh bulanan yang berdasarkan perjanjian kerja tetap. Ketentuan yang mengatur pekerja/ buruh bulanan yang kontrak mengacu pada Kepmen 100/2004 sedangkan untuk pekerja/ buruh bulanan tetap mengacu pada ketentuan umum ketenagakerjaan seperti diatur dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketanegakerjaan ("UU 13/2003").

    ReplyDelete