Friday, December 2, 2011

Aturan Mengenai Atribut Karyawan Outsourcing

Apakah karyawan oursourcing boleh memakai tanda pengenal, kartu nama, baju seragam dan atribut yang identik dengan nama, logo dan atribut perusahaan Pemberi Kerja? Di mana ketentuan yang mengaturnya? Mohon penjelasan.

1 comment:

  1. Sesuai dengan Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Dalam praktiknya, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ini seringkali dikenal sebagai perusahaan outsourcing.



    UUK tidak mengatur secara khusus mengenai apakah karyawan/pekerja outsourcing boleh memakai tanda pengenal, kartu nama, baju seragam dan atribut yang identik dengan nama, logo dan atribut perusahaan pemberi kerja. Namun, di dalam penjelasan Pasal 66 ayat (2) huruf c UUK disebutkan sebagai berikut:



    “Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja/buruh harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



    Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh memperoleh hak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh.”



    Menurut ketentuan tersebut dalam hal perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaian perselisihan, karyawan dari perusahaan outsourcing juga memiliki hak yang sama sesuai dengan perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”) dengan karyawan dari perusahaan pemberi kerja atau pengguna jasa pekerja/buruh.



    Jadi, merujuk pada ketentuan di atas, menurut hemat kami, mengenai penggunaan atribut perusahaan pemberi kerja atau pengguna jasa pekerja/buruh oleh karyawan perusahaan outsourcing pun Anda harus melihat pengaturannya dalam PK, PP, atau PKB.



    Di sisi lain, dalam praktik pada umumnya pekerja dari perusahaan outsourcing mendapat atribut yang sama dengan pekerja dari perusahaan pemberi kerja/pengguna jasa outsourcing. Ini merupakan hal yang logis karena pekerja tersebut saat bekerja, terutama dalam hal melibatkan pihak ketiga, harus tetap membawa nama atau “merek” dari perusahaan pemberi kerja dan bukan perusahaan outsourcing.



    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.



    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    ReplyDelete