Saturday, December 3, 2011

Apakah menjadi tanggungan perusahaan?

Di perusahaan saya, ada pekerja pabrik yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas sewaktu perjalanan pulang dari kantor menuju ke rumah. Perusahaan sudah memberikan uang duka kepada pihak keluarga sebesar Rp5 juta, tetapi pihak keluarga keberatan dengan uang yang sebesar itu. Mereka menuntut 20 kali lebih besar dari sebelumnya. Mengingat kecelakaan di sini bukan kecelakaan kerja. Apakah kecelakaan lalu lintas tersebut dapat didefinisikan ke dalam kecelakaan kerja? Berapakah seharusnya perusahaan memberikan uang duka tersebut mengingat pegawai tersebut sudah bekerja hampir delapan tahun? Terima kasih.

1 comment:

  1. Untuk menjawab pertanyaan di atas kita perlu menyimak UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek). Dalam UU Jamsostek diatur perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
    Menurut UU Jamsostek, tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan Kecelakaan Kerja. Dalam UU ini disebutkan bahwa yang dimaksud kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
    Jika kecelakaan yang dialami oleh pekerja pabrik adalah dalam perjalanan pulang ke rumah dari tempat kerjanya, maka tenaga kerja tersebut berhak menerima jaminan kecelakaan kerja yang meliputi:
    a. Biaya pengangkutan;
    b. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
    c. Biaya rehabilitasi;
    d. Santunan berupa uang yang meliputi:
    1. Santunan sementara tidak mampu bekerja;
    2. Santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya;
    3. Santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
    4. Santunan kematian
    Namun jika yang terjadi adalah meninggalnya buruh tersebut bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian. Jaminan yang dimaksud meliputi biaya pemakaman dan santunan berupa uang (Pasal 12 ayat [1] dan ayat [2] UU Jamsostek).
    Mengenai besaran santunan kematian yang seharusnya diterima keluarga, diatur dalam PP No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek. Dalam peraturan itu tidak disebutkan adanya hubungan uang santunan kematian dengan masa kerja. Pasal 22 PP No. 14 Tahun 1993 mengatur bahwa jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, yang meliputi:
    a. Santunan kematian sebesar Rp 10.000.000
    b. Santunan berkala sebesar Rp 200.000 per bulan diberikan selama 24 bulan
    c. Biaya pemakaman sebesar Rp 2.000.000
    Selain itu, pasal 166 UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan dua kali uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan masa kerja. Dalam hal ini, karena pekerja pabrik tersebut telah bekerja lebih dari tujuh tahun tetapi kurang dari delapan tahun maka pekerja pabrik tersebut berhak mendapatkan dua kali delapan bulan upah per bulan (pasal 156 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).
    Selain dua kali uang pesangon, ahli waris juga berhak memperoleh satu kali uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah yang bergantung pada masa kerja (pasal 156 ayat [3] UU Ketenagakerjaan) dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal 156 ayat [4] UU ketenagakerjaan). Uang penggantian hak tersebut meliputi:
    a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
    c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

    Peraturan perundang-undangan terkait:
    1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    ReplyDelete