Saturday, December 3, 2011

Alasan Darurat (Mendesak) untuk PHK

Mohon bantuan saran terhadap kasus yang sedang kami hadapi. Teman kami dapat PHK dari HRD berdasarkan alasan darurat dari SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005. Tuduhannya yaitu kelalaian saat proses produksi sehingga hasilnya rusak 10 ton dengan nilai USD 67,000. Kesalahan terjadi pada saat teman meninggalkan ruang produksi untuk minum, tapi terlebih dahulu memberi instruksi ke asistennya dalam melanjutkan pengisian material yang dalam proses. Tapi, setelah selesai asisten tersebut melanjutkan dengan mengisi material lain atas inisiatifnya sehingga produksi rusak total. Atas kerusakan itu teman kami dituduh lalai dan dinilai kesalahan berat dan dengan peraturan tersebut di atas management memutuskan untuk mem-PHK teman tanpa terlebih dahulu berunding dengan serikat pekerja. Jadi, saya mohon saran atas alasan darurat yang dipakai oleh management dalam melakukan PHK tersebut. Terima kasih atas bantuannya. Salam, Pras.

3 comments:

  1. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 (SE Menakertrans) dikeluarkan sehubungan dengan putusan Mahkamah Konsitusi No. 012/PUU-I/2003 yang membatalkan pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenal anak kalimat "....bukan atas pengaduan pengusaha "; pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat "...Pasal 158 ayat (1) ..."; pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat ....Pasal 158 ayat (1) ... " Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat "...Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) .... " UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan kesalahan berat. Dengan adanya putusan MK tersebut, pasal-pasal tersebut dalam UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penyelesaian hubungan industrial.


    Atas dasar putusan MK tersebut, Menaker kemudian mengeluarkan SE Menakertrans tersebut, yang mengamanatkan bahwa PHK bagi pekerja yang melakukan kesalahan berat dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan pidana yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.


    Selanjutnya, SE Menakertrans tersebut mengatur mengenai “alasan mendesak” yang mengakibatkan hubungan kerja tidak bisa dilanjutkan. Mungkin “alasan mendesak” ini yang Anda maksudkan sebagai alasan darurat. Menurut SE Menaker ini, apabila terdapat alasan mendesak demikian, maka PHK dilakukan dengan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Adapun untuk proses PHK yang sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat Anda lihat dalam artikel ini.


    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005



    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete
  2. Saya mau tanya Saya masih ada kartu jkdk apakah jkdk bisa di cair kan

    ReplyDelete
  3. Mencari Sumber Keuangan dengan tingkat bunga 2% untuk Apartemen Baru, Konstruksi,
    Refinance,
    Konsolidasi Utang, Tujuan Pribadi atau Bisnis? Skala kecil atau besar? Sini
    Datang kesempatan terbuka

    Realitas Keuangan Rumah Tangga yang cukup berarti menawarkan Jasa Keuangan kepada setiap orang yang memenuhi syarat
    Orang (s).

    * Jumlah maksimum yang kami pinjam adalah 500.000.000,00 sebagai berikut
    Mata uang: Dolar Amerika Serikat, Eropa dan Inggris Raya (GBP) e.t.c

    Hubungi kami via Email: .... legitloanfirm322@gmail.com

    ReplyDelete